Satgas Covid Kabupaten Soppeng, Restoran dan Kafe Kembali Diizinkan Makan di Tempat secara terbatas

Sulawesi-Post.Com, SOPPENG – Mula Hari ini Satgas Covid Kabupaten Soppeng membolehkan Warkop/Restoran melakukan pelayanan makan minum di tempat secara terbatas.
Hal ini diungkapkan Penanggung Jawab Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng yang juga Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE usai rapat evaluasi penanganan Covid di Aula Makodim 1423 La Temmamala,Sabtu 13 Februari 2021.
“Mulai hari ini Warkop/Restoran sudah bisa melayani pelanggan 25 persen dari kapasitas warkop dan rumah makan, termasuk membolehkan Pembelajaran Tatap Muka di beberapa sekolah yang berada di daerah terpencil”pungkasya.
Kemudian, lanjut Kaswadi menjelaskan, kebijakan Penanganan Covid di Kabupaten Soppeng yang dilakukan secara ketat terbukti mampu menekan angka kasus penambahan Covid di Kabupaten Soppeng.
“Setelah kebijakan pembatasan ini diterapkan, angka penambahan kasus ini turun secara drastis. Saat in, dari 8 kecamatan yang ada, sudah tiga kecamatan berada dalam zona hijau, masing masing Kecamatan Marioriawa, Ganra dan Citta”ujarnya.
ditempat yang sama, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard Marihot Butar Butar, S.Ap M.Tr (Han) mengungkap bahwa pembatasan pelayanan di Warkop/Restoran akan dilakukan dengan beberapa persyaratan.
“Pemilik Warkop/Rumah makan harus mengajukan permohonan untuk melakukan pelayanan makan dan minum di tempat, menandatangani pernyataan dan harus di Rapid Tes, kalau persyaratannya sudah dipenuhi hari ini pun mereka sudah bisa melayani pelanggannya secara terbatas di tempat”jelasnya
Karena itu, Menurut Richard,meski kebijakan ketat yang diterapkan pihaknya banyak dicaci dan dimaki, namun dirinya tidak terlalu menghiraukan soal itu, karena kebijakan yang diterapkan itu sesungguhnya untuk melindungi masyarakat Soppeng secara keseluruhan dari penularan virus mematikan ini.